Askrindo Beri Dukungan Nyata bagi Pendidik Anak Berkebutuhan Khusus

Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota dari Indonesia Financial Group (IFG), menunjukkan dukungan nyata kepada pendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) melalui penyelenggaraan pelatihan terapi perilaku di Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh guru-guru PAUD se-Jabodetabek yang ingin memperdalam pemahaman dalam mendampingi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia menjelaskan bahwa banyak pendidik di berbagai jenjang pendidikan belum memiliki keterampilan yang cukup untuk menangani ABK di sekolah umum.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Syafruddin menekankan bahwa kurangnya kesiapan lembaga pendidikan menyebabkan banyak ABK kehilangan hak mereka untuk memperoleh pendidikan yang sesuai.
Pelatihan ini juga selaras dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya pada bidang pendidikan, kesetaraan, dan pengurangan kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)