Pelatihan Guru Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Fokus CSR Askrindo

Jakarta, 2 Mei 2025 – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota dari Indonesia Financial Group (IFG), menegaskan komitmennya terhadap pendidikan inklusif dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru PAUD se-Jabodetabek dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kegiatan ini digelar di Bekasi sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di momen Hari Pendidikan Nasional.
Syafruddin, Sekretaris Perusahaan Askrindo, mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan, terutama bagi tenaga pendidik yang setiap hari berinteraksi langsung dengan anak-anak berkebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia juga mendorong agar sekolah PAUD memiliki tenaga pendidik yang siap mengelola kelas inklusif.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Minimnya akses ke sekolah inklusif membuat sebagian besar ABK belum mendapatkan hak pendidikan secara penuh.
Melalui pelatihan ini, Askrindo juga berkontribusi dalam pencapaian beberapa indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan pengurangan kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)