KAI Divre II Sumbar Terus Galakkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Padang, 30 April 2025 – PT KAI Divre II Sumbar terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api melalui serangkaian kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang yang seringkali menjadi titik rawan kecelakaan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai titik, termasuk di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional kereta api. Di tahun 2025, program sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin, dengan minimal satu kali dalam seminggu dan melibatkan empat titik perlintasan yang berbeda. Hingga akhir April 2025, sosialisasi sudah dilakukan sebanyak 58 kali.
Pada Rabu, 17 April 2025, kegiatan sosialisasi berlangsung di JPL 21 Km 20+081, yang terletak di petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Kota Padang. Sosialisasi kali ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, serta TNI/POLRI dan komunitas pecinta kereta api. Para peserta memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan dengan pengeras suara, membagikan stiker, dan memasang spanduk yang berisi pesan keselamatan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat, bersama jajaran pejabat dari instansi terkait. Dalam acara tersebut, Reza Shahab menyampaikan bahwa KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Reza.
Meski telah dilakukan berbagai upaya, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan utama. Pada tahun 2024, tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA, yang menyebabkan korban luka ringan hingga meninggal dunia. “Hingga akhir April 2025 ini, terdapat 9 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” ujar Reza.
Reza juga menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ujar Reza.
Reza berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan menjaga jarak aman dari jalur kereta api. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
KAI Divre II Sumbar juga mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau contact center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Redaksi)