Jakarta, 12 Agustus 2025 – Penandatanganan kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi tonggak bersejarah dalam pengembangan transportasi publik di Yogyakarta. Kesepakatan strategis ini memungkinkan KAI untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Kasultanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perkeretaapian yang mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan nasional.
Struktur kerjasama yang komprehensif ini diwujudkan melalui dua dokumen penting yang saling melengkapi dan memperkuat. Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura mewakili Kasultanan dan Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan KAI menjadi landasan hukum dan kerangka pemahaman bersama kedua pihak. Dokumen ini mengatur prinsip-prinsip dasar pemanfaatan tanah Kasultanan untuk kepentingan layanan publik di sektor perkeretaapian dengan tetap menghormati nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal.
Implementasi operasional dari Perjanjian Induk kemudian dituangkan secara detail dalam Perjanjian Pelaksanaan yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa sebagai representasi Kasultanan dan EVP Daop 6 Yogyakarta mewakili KAI. Struktur kerjasama berlapis ini memastikan bahwa semua aspek strategis maupun teknis operasional telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan matang.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan manifestasi komitmen perusahaan untuk memberikan layanan transportasi publik berkualitas tinggi. “Melalui pemanfaatan aset tanah ini secara optimal dan berkelanjutan, kami mengharapkan terciptanya peningkatan konektivitas antar wilayah, integrasi antar moda transportasi yang memudahkan aktivitas masyarakat, serta dukungan kuat terhadap pengembangan sektor pariwisata yang menjadi kekuatan ekonomi utama Yogyakarta,” papar Didiek dengan penuh optimisme.
(Redaksi)

