Jakarta, 12 Agustus 2025 – Penandatanganan kesepakatan kerjasama strategis antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat membuka peluang besar untuk transformasi sistem transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerjasama ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi KAI untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Kasultanan dalam rangka pengembangan layanan perkeretaapian yang lebih modern dan efisien.
Struktur kerjasama yang telah disepakati terdiri dari dua dokumen penting yang saling melengkapi. Perjanjian Induk ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura sebagai representasi Kasultanan dan Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan KAI, yang menjadi kerangka dasar dan landasan pemahaman bersama terkait pemanfaatan tanah Kasultanan untuk kepentingan layanan publik di bidang perkeretaapian.
Selanjutnya, aspek teknis operasional dari Perjanjian Induk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa mewakili Kasultanan dan EVP Daop 6 Yogyakarta sebagai perwakilan KAI. Struktur dual-agreement ini memastikan bahwa semua aspek strategis dan operasional telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menekankan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Yogyakarta. “Melalui pemanfaatan aset tanah ini secara optimal, kami berharap dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah, menciptakan integrasi antar moda transportasi yang memudahkan masyarakat dalam beraktivitas, dan memberikan dukungan kuat terhadap sektor pariwisata yang menjadi sektor strategis di Yogyakarta,” ungkap Didiek.
(Redaksi)

