Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan nasabah tentang risiko yang mengintai rekening tidak aktif atau dormant. Pemblokiran sementara oleh PPATK dinilai sebagai langkah tepat untuk mencegah penyalahgunaan.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan sistemik bagi dana nasabah.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” katanya.
Ia menambahkan, rekening yang lama tidak digunakan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk tetap aktif bertransaksi.
BNI juga berkomitmen membantu nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant. “BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Untuk mencegah rekening masuk kategori dormant, nasabah dapat melakukan transaksi sederhana seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital.
Pembaruan data kontak juga menjadi langkah penting. Dengan data yang selalu terbarui, nasabah tetap terhubung dan mendapatkan informasi penting dari BNI.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

