Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menekankan pentingnya menjaga aktivitas rekening sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan. Bank pelat merah ini mendukung kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant demi melindungi dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa rekening dormant berisiko digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemblokiran sementara yang dilakukan PPATK merupakan langkah preventif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Menurutnya, tindakan ini juga memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa rekeningnya sudah lama tidak digunakan. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan secara signifikan.

Putrama memastikan bahwa BNI akan membantu nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain menjaga aktivitas rekening, BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap mendapatkan informasi terbaru terkait status rekening dan layanan lainnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *