Jakarta, 3 Agustus 2025 – BNI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan PPATK memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang selama ini dipegang oleh BNI dalam mengelola dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut, pemblokiran sementara ini merupakan upaya preventif yang penting dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.

Putrama menjelaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya. Karena itu, pemblokiran sementara menjadi langkah tepat untuk memberikan rasa aman.

Ia menambahkan, nasabah tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena BNI akan memfasilitasi proses pembukaan blokir bagi yang keberatan. Proses tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Selain itu, BNI mengimbau nasabah rutin melakukan transaksi seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran untuk menjaga status rekening tetap aktif. Pembaruan data kontak secara berkala juga penting agar nasabah menerima informasi terkait layanan bank.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *