Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant. Kebijakan ini dinilai penting dalam melindungi dana publik dan mencegah penyalahgunaan rekening.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menilai, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi nasabah BNI, tetapi juga mendukung integritas sistem keuangan nasional.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, rekening yang tidak aktif berisiko dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemblokiran sementara dilakukan sebagai bentuk antisipasi yang efektif.
BNI akan memfasilitasi nasabah yang keberatan dengan pemblokiran ini melalui mekanisme resmi yang berlaku.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Putrama juga mengajak nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif, baik melalui setoran, transfer, maupun pembayaran via kanal digital.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

