Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan nasabah akan potensi bahaya rekening dormant atau tidak aktif. Rekening jenis ini berisiko dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab jika tidak dikelola dengan baik.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan, kebijakan PPATK memblokir sementara rekening dormant adalah langkah antisipatif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu panjang sangat rentan digunakan secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik. Pemblokiran sementara membantu mengurangi risiko tersebut.
Putrama menyampaikan, BNI siap membantu nasabah yang ingin membuka blokir dengan memfasilitasi pengajuan ke PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Selain itu, ia mendorong nasabah untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap aktif dan terhindar dari risiko dormant.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

