Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengajak nasabah untuk aktif memantau dan mengelola rekening mereka demi menjaga keamanan transaksi. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran sementara rekening dormant.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, langkah PPATK memblokir rekening tidak aktif merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama berisiko dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemblokiran sementara dinilai sebagai upaya preventif yang melindungi dana nasabah dari potensi kejahatan perbankan.
Putrama memastikan, BNI akan memfasilitasi pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, selama seluruh prosedur yang ditetapkan PPATK diikuti dengan lengkap.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Ia menambahkan, nasabah dapat menghindari status dormant dengan rutin melakukan transaksi, seperti setoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

