Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan kepada nasabah bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. BNI memastikan proses pembukaan blokir dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut, langkah pemblokiran sementara oleh PPATK merupakan bagian dari perlindungan sistemik dan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Putrama, rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama berisiko dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara dilakukan demi keamanan dan kenyamanan nasabah.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang keberatan, BNI akan memfasilitasi pengajuan pembukaan blokir kepada PPATK, selama semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Untuk mencegah rekening masuk kategori dormant, BNI mengajak nasabah agar tetap aktif bertransaksi, baik melalui penyetoran dana, transfer, maupun pembayaran via kanal digital.
Putrama juga mengingatkan agar data kontak seperti nomor ponsel dan email selalu diperbarui. “Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

