Jakarta, 8 Agustus 2025 – Arsitektur ekosistem anti-korupsi Indonesia mengalami penguatan signifikan melalui kerjasama strategis antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penandatanganan MOU di Pelindo Tower ini menandai evolusi dalam pendekatan sistemik terhadap pemberantasan korupsi, dimana penguatan tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan melalui pembangunan ekosistem yang berkelanjutan dan self-reinforcing dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.
Konsep penguatan ekosistem anti-korupsi yang diimplementasikan melalui kerjasama ini mengadopsi pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan aspek preventif, detektif, dan responsif dalam satu framework yang kohesif. Ekosistem ini tidak hanya berfokus pada pembangunan struktur formal anti-korupsi, namun juga pada pengembangan kultur organisasi yang secara natural menolak dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
IPC TPK, dalam posisinya sebagai operator infrastruktur kritis pelabuhan, mengembangkan model penguatan ekosistem yang dapat menjadi benchmark bagi BUMN lainnya. Model ini mengintegrasikan teknologi, prosedur, dan kultur dalam menciptakan lingkungan kerja yang inheren resistant terhadap praktik korupsi. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan backing legal dan enforcement yang diperlukan untuk memastikan sustainability ekosistem ini.
Penguatan yang dilakukan mencakup seluruh rantai nilai operasional perusahaan, mulai dari proses procurement, service delivery, hingga financial management. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa tidak ada celah dalam ekosistem yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan yang merugikan stakeholders.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menekankan pentingnya penguatan ekosistem ini dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
MOU yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya menunjukkan komitmen jangka panjang kedua institusi dalam membangun dan memperkuat ekosistem anti-korupsi yang resilient dan adaptif.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

